Senin, 19 Desember 2011

Slip Tilang Merah dan biru, apa Bedanya..........??

SLIP MERAH,




berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Itu pun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai nilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat. Disini pun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.


SLIP BIRU,


berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah no. rek Bank BUMN).

Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Kapolsek terdekat di mana kita ditilang. You know what ? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA. Dan satu lagi yang paling penting, pastikan setiap meminta slip biru NOMINAL yang tercantum di slip harusnya menuju ke nomer rekening atas nama Kejaksaan Negeri.